SALIRA TV KUNINGAN – Polres Kuningan Polda Jabar, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.l.K., beserta jajarannya, Pada hari Jum’at 17 Februari 2023 pukul 21.20 Wib sampai dengan hari Sabtu, 18 Februari 2023 pukul 01.30 Wib bertempat diwilayah Hukum Polres Kuningan, Polda Jabar, Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kuningan Nomor : Sprin/192/II/OPS.4.5./2023 tanggal 17 Februari 2023 telah dilaksanakan KRYD Cipta Kondisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kegiatan Geng Motor dan C3 (Curas, Curat, Curanmor).
Adapun KRYD Cipta Kondisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kegiatan Geng Motor, Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah Hukum Polres Kuningan, Polda Jabar.
Lanjut Kapolres AKBP Dhany Aryanda mengungkapkan adapun sasaran utama yaitu, Kejahatan C3 (Curas, Curat dan Curanmor), Sajam, Narkoba, Obat-Obatan Terlarang, Riksa Surat Kelengkapan Kendaraan, Aksi balap liar, Geng Motor dan Keramaian/Kerumunan.” Tegas AKBP Dhany Aryanda.
Hasil yang dicapai, Masih ditemukan muda-mudi yang nongkrong-nongkrong dan dilakukan Riksa Surat Kelengkapan Kendaraan terhadap muda-mudi yang membawa Kendaraan R2 dan R4 dengan hasil diamankan 1 Unit Kendaraan R2 di Mapolres Kuningan (dikarenakan tidak dilengkapi Surat Kendaraan yang Sah), Tidak ditemukan Sajam, Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang.
Situasi disepanjang Rute Patroli terpantau aman, arus lalu lintas lancar serta tidak ditemukan Gangguan Kamtibmas seperti tindak kejahatan C3, aksi balap liar dan Geng Motor.
Adapun Upaya Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Melaksanakan Patroli dan Memberikan himbauan edukasi tentang Kamtibmas serta edukasi tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Masyarakat.
Sumber : Bidhumas
Heri Heryanto