DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Polsek Pondokgede gelar Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong di Jatimakmur

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA BEKASI — Unit Reskrim Polsek Pondokgede berhasil menangkap tersangka pencurian rumah kosong yang terjadi di Kp Bojong Tua Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, Selasa (02/5/2023) sekitar pukul 11.30 wib

Korban Ria Ayu Azhari rumahnya dimasuki tersangka pada saat dia bekerja sehingga rumah kosong. Tersangka masuk kerumah korban dalam aksinya mengambil satu unit sepeda motor honda beat Non polisi B 4845 BJU dan Handphone merk oppo A83 milik korban.

“Korban saat itu bekerja dan pelaku dengan leluasa memasuki rumah korban kemudian mengambil sepeda motor dan satu buah handphone,” kata Kapolsek Kompol Dwi Haribowo dalam rilisnya kemedia, Senin (29/5/2023).

Akibat perbuatan tersangka AB, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sepeda motor telah dijual melalui media sosial facebook.

Pelaku AB diamankan unit reskrim Polsek Pondokgede setelah korban melaporkan kejadian pencurian dirumahnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/424/V/2023/SPKT/Sek Pondokgede/Restro Bekasi Kota tanggal 16 Mei 2023.

“Setelah dilaporkan atas kejadian pencurian dirumahnya ke Polsek Pondokgede, Unit reskrim pimpinan Iptu Slamet Riyadi berhasil mengamankan tersangka AB di Tangerang,” ungkap Kapolsek.

Dari tersangka AB, Polisi mengamakan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat no pol B 4845 BJU dan 1 (satu) Unit Handphone Oppo A83.

“Kepada tersangka akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Novianto Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!