DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Selebgram Kota Bogor Di Tangkap Karena Terlibat Judi Online

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S (19) seorang selebgram berparas cantik yang mempromosikan situs judi online melalui sosial media instagram pribadinya.

Tersangka yang memiliki akun Instagram @ccacyna_ tergiur dengan bayaran Rp 2.150.000 untuk memposting sebanyak dua kali dalam sehari situs judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan,selebgram tersebut ditawari untuk menjadi brand ambassador situs judi online sejak April hingga Oktober 2024.

“Pelaku ini kita amankan karena telah menyebarkan konten bermuatan judi online, yang diunggah dua hari sekali. Imbalannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kost,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin 21 Oktober 2024

Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan untuk menekan praktik perjudian di wilayah Kota Bogor.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menambahkan, tersangka telah tiga kali menerima pembayaran dari pihak yang kini sedang diburu oleh polisi.

Situs judi yang dipromosikan oleh tersangka juga sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diblokir.

“Identitas pelaku lainnya sudah kami ketahui dan sedang dalam pengejaran. Kami juga sedang menyelidiki apakah server situs ini berada di dalam atau di luar negeri,” ujar Kompol Aji.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas dugaan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dan juga terancam denda Rp 10 Milyar.

Siti Zainab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!