SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Polemik terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tasikmalaya terus bergulir. Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kawah Galunggung Indonesia melakukan audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya pada Jum,at 03/01/2025 untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut.
Perwakilan LBH Kawah Galunggung Indonesia, Hartoni menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari para pegawai RSUD yang merasa dirugikan dengan PHK yang dilakukan secara sepihak. Mereka mempertanyakan legalitas proses PHK tersebut dan menduga adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta DPRD untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk mengusut tuntas kasus ini. Pansus harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pihak manajemen RSUD, Dinas Kesehatan, dan perwakilan pekerja,” ujar Ketua umum LBH kawah Galunggung Indonesia
Menanggapi permintaan LBH Kawah Galunggung Indonesia , Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, H Dodo Rosada
menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan mempelajari lebih lanjut terkait kasus PHK di RSUD Tasikmalaya. DPRD berkomitmen untuk melindungi hak-hak seluruh masyarakat, termasuk para pekerja,” tegasnya.
Heri Heryanto












