DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Pemkot Banjar Diduga Kuasai Tanah Masyarakat Tanpa Alas Hak yang Sah

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA BANJAR – Banjar – Agenda mediasi tahap 2 terkait perkara sengketa tanah yang saat ini telah dibangun RS Asih Husada Banjar dan telah berdiri SMP PGRI Langensari antara Adong bin Gunawan dengan pihak pemerintah Kota Banjar kembali digelar pada hari Senin, 29 Mei 2023 di aula Jagjag Waringkas Kecamatan Langensari Kota Banjar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Langensari Jajat Sudrajat S.Sos, M.Si, Lurah Muktisari Asep Intan, S.STP, M.AP, Koramil Langensari, Babinsa Kelurahan Muktisari Soleh Towaludin, BPN Kota Banjar. Sementara dari pihak pemerintah Kota Banjar hadir Kabid BPKPD, staf bagian hukum Sekda Kota Banjar, serta Staf Inspektorat Kota Banjar.

Ketidakhadiran Kabag Hukum dan Kabag Tapem Sekda Kota Banjar mengecewakan pihak pemohon dan Advokat P. Cahyo Purnomo, SH selaku Kuasa Hukum dari LBH DPP AWP.

“Acara mediasi tahap 2 ini sedianya mengagendakan pemaparan dan pembuktian dari pihak pemerintah Kota Banjar yang diwakili Kabid BPKPD sebagai data penyeimbang dari dokumen yang dimiliki oleh pemohon,” ujar Cahyo.

Namun, lanjut Cahyo, pihak Kota Banjar hanya menerangkan ada bukti otentik Sertifikat Hak Milik tanpa mampu menunjukan secara langsung, hanya memperlihatkan SK serah terima Aset Kelurahan Muktisari ke pihak Pemerintahan Kota Banjar yang ditandatangani oleh Mantan Walikota Banjar dr. Herman Sutrisno, itupun salinannya tidak diberikan kepada pemohon dan Kuasa Hukumnya,” tegasnya.

Sehingga pada akhir sesi Kuasa Hukum pemohon mempertanyakan Akta Hibah dari almarhum Gunawan ke Pemerintahan Desa Muktisari yang dijawab oleh Kabid BPKD tidak memiliki Akta Hibah tersebut.

“Dengan adanya pernyataan tersebut membuktikan pihak Pemerintah Kota Banjar tidak memiliki dasar perpindahan hak milik yang sah, tentunya hal ini patut menjadi perhatian semua pihak karena diduga penguasaan tanah tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya meminta salinan akta hibah dari almarhum Gunawan kepada pihak desa Muktisari, salinan SK serah terima Aset desa Muktisari ke Kelurahan Muktisari, salinan berita acara aset dari kelurahan Muktisari ke Pemerintah Kota Banjar, dan salinan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut yang dimiliki oleh pemerintah Kota Banjar seperti yang disampaikan oleh Kabid BPKPD Kota Banjar dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan dengan agenda mediasi tahap 2 yang sedianya akan berlanjut ke tahap 3 yang dipimpin langsung oleh Camat Langensari Jajat Sudrajat dihentikan karena pihak pemerintah Kota Banjar tidak bisa menunjukkan bukti otentik atas kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut.

Hingga berita ini dimuat, pemohon masih akan terus memperjuangkan haknya, baik dengan cara musyawarah mufakat maupun melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

(Red)

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!