SALIRA TV KOTA TANJUNGPINANG – Pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 pukul 10.20 WIB, diadakan acara Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan di Lobby Mapolresta Tanjungpinang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., dan melibatkan berbagai instansi terkait seperti BNNK Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, serta sejumlah media pers. Tanjungpinang, Rabu (02/8/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan informasi mengenai penangkapan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang. Berikut adalah ringkasan informasi terkait tindak pidana dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan:
Tersangka Pertama:
Nama: OKC
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat: Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang
TKP (Tempat Kejadian Perkara): Gerbang Lapangan Pamedan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang
Barang Bukti yang dimusnahkan: 1 (satu) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 15,01 (lima belas koma nol satu) gram.
Tersangka Kedua dan Ketiga:
Nama: AJT (Tersangka Kedua) dan MS (Tersangka Ketiga)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: AJT (Wiraswasta) dan MS (Buruh Harian Lepas)
Alamat: AJT – Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang
MS – Kp. Banjar Air Ratu, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang
TKP: Jalan Sei Jang, pintu masuk hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang
Barang Bukti yang dimusnahkan: 1 (satu) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 6,64 (Enam koma enam puluh empat) gram.
Tersangka Keempat, Kelima, Keenam, dan Ketujuh
Nama: MGP, MSN, STR, dan FU
Jenis Kelamin: Semuanya laki-laki
Pekerjaan: MGP (Buruh Harian Lepas), MSN (Buruh Harian Lepas), STR (Buruh Harian Lepas), FU (Wiraswasta)
Alamat: MGP – Tembeling, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan
MSN – Jalan Abdul Rahman, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang
STR – Jalan Abdul Rahman, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang
FU – Jalan Abdul Rahman Gg. Harapan I, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, atau Jalan Handjoyo Putro Gg. Konco Indah Perumahan Konco Indah, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang
TKP: Jalan Pelantar I, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang
Barang Bukti yang dimusnahkan:
a) 6 (Enam) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 3791,79 (tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu koma tujuh sembilan) gram
b) 10 (sepuluh) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna Pink merk Minion dengan berat: 1050,09 (seribu lima puluh koma nol sembilan) gram atau 2353 (dua ribu tiga ratus lima puluh tiga) butir
c) 10 (sepuluh) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna Ungu merk Minion dengan berat: 1048,75 (seribu empat puluh delapan koma tujuh lima) gram atau 2313 (dua ribu tiga ratus tiga belas) butir.
“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti BNNK Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair. Sementara itu, narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Pil Ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender untuk dihancurkan menjadi serbuk, kemudian serbuk tersebut dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair.” Ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.
Pemusnahan ini merupakan langkah dari Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan kota yang aman dan sehat dari bahaya narkotika.
“Demikianlah informasi mengenai pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang. Semoga dengan adanya kegiatan ini, peredaran narkotika dapat ditekan dan Kota Tanjungpinang menjadi lebih aman dari bahaya narkotika.” Tutup Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Humas Polresta Tanjungpinang
email :
[email protected]
website :
www.tribratanews.kepri.polri.go.id
www.polrestanjungpinang.id
facebook : Humas Polres Tanjungpinang
instagram :
@humaspolrestanjungpinang
twitter :@PolresTPI
Siaran Pers Nomor : 294/VIII/HUM/2023/POLRESTA TANJUNGPINANG
Hari : Rabu, Tanggal 02 Agustus 2023
Heri Heryanto