SALIRA TV KOTA BEKASI – Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota mengelar ungkap lasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) yang dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini diungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/366/VII/2023/SPKt/Polsek Jatisampurna/ Restro Bks Kota/PMJ pada tanggal 23 Juli 2023 dengan pelapor Andriansyah.
Pelapor melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor merek Honda bernomor polisi B 5721 KAX atas nama Wika Apriyani.
Dari hasil laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil menangkap terduga pelaku curanmor BTA (32) alias Putra.
Ungkap kasus ini digelar oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari didampingi Kanit Reskrim Polsek Jatisampurna Iptu Joko Raharjo S.H, menyampaikan, pada hari Minggu 23 Juli 2020 adanya informasi dari masyarakat adanya pencurian kendaraan bermotor.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan mendatangi tempat TKP pada saat adanya laporan dari masyarakat, ” kata Kasie Humas Kompol Erna kepada media.
Erna katakan, disini pelaku adalah yang biasa melakukan pencurian adalah merupakan residivis yang sudah kedua kalinya, kami dari polsek Jatisampurna kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Bayu Tri dengan alamat Kampung Rawa Bogo Jatimakmur Jati Asih di Kota wisata, Minggu (5/10/2023)
Menurut Erna lagi, dari hasil penangkapan oleh tim Reskrim Polsek Jatisampurna kemudian dilakukan penggeledahan pelaku didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang berisikan 1 (satu) buah kunci letter T, 3 (Tiga) buah mata kunci letter T, 1 (satu ) kunci mata magnet , 1(Satu ) buah Kunci motor palsu.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Jatisampurna guna penyelidikan selanjutnya dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati mereka melakukan pencurian kendaraan sepeda motor tersebut di TKP,” Ungkap Kompol Erna.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
Novianto Kurniawan