DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

3 Orang Pengguna Sabu diamankan Polresta Cirebon

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KABUPATEN CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di waktu yang hampir bersamaan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tiga pengguna sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial PR (20), AR (20), dan SN (35) yang tercatat sebagai dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, pipet kaca, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (11/7/2024).

Ia mengatakan, ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (25/6/2024) kira-kira pukul 22.00 WIB. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

R Arif Martawijaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!