DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Promosikan Situs Judi di IG Story, Selebgram Majalengka Diciduk Polres Majalengka

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KABUPATEN MAJALENGKA – Seorang selebgram asal Kabupaten Majalengka ditangkap polisi. Itu karena, dia mempromosikan situs judi online (Judol) di akun media sosial (Medsos) pribadinya.

Selebgram yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka itu, berinisial DIN. Dia kedapatan mempromosikan situs Judol saat polisi tengah melakukan patroli siber. Tersangka ditangkap pada Senin (28/10) sore atau sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka diketahui mempromosikan situs judi online saat anggota kami tengah melakukan patroli siber. Lalu kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular Saat Conference Pers, Kamis (31/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar AKP Tito mengatakan, tersangka diketahui mempromosikan situs Judol tersebut baru sekitar beberapa hari ke belakang. Pelaku mempromosikan iklan Judol itu di instagram story-nya.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tanggal 24 Oktober 2024. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kami dalami,” ujar dia.

Dari promosi situs Judol, selebgram tersebut mendapat upah sekitar Rp 150-200 ribu per minggu. Tersangka menerima endorse tersebut untuk menambah penghasilan.

“Tersangka dapat Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Kalau tersangka ini sudah bekerja sebenarnya, namun alasan nya itu hanya untuk mencari tambahan penghasilan dan di pergunakan untuk kepeluan sehari,” jelas Tito.

Atas perbuatannya, selebgram wanita itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Sementara itu, kini polisi tengah menyelidiki situs Judol tersebut. Tak hanya itu, polisi juga telah berkirim surat ke Kemenkominfo agar situs tersebut diblokir.

“Langkah yang dilakukan mengirimkan surat ke kemenkominfo untuk dilakukan take down situs judi online tersebut. Untuk situs dan server sedang didalami berasal dari mana,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyampaikan, langkah ini merupakan komitmen polisi dalam memberantas praktik Judol di Majalengka. Oleh karena itu, patroli siber pun akan terus digencarkan.

“Pemberantasan judi online menjadi skala prioritas nasional. Sesuai arahan dari Pak Kapolri kami berkomitmen siap memberantas praktik-praktik judi online di Majalengka,” pungkasnya.

R Arif Martawijaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!