SALIRA TV KABUPATEN BOGOR – Transportasi menjadi salah satu sektor vital dalam kehidupan masyarakat, makanya dibutuhkan peningkatan pelayanan transportasi berkualitas untuk mengatasi berbagai permasalahan transportasi khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Perhubungan, sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan, melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dishub Kabupaten Bogor telah merancang rencana kerja untuk tahun 2025 melalui arah kebijakan dan strategi dan berkesinambungan untuk mendukung tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan dan beberapa isu strategis terkait transportasi di Kabupaten Bogor.
Beberapa rencana kerja dan program prioritas serta kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tahun 2024 telah diselesaikan dan akan dilanjutkan tahun 2025.
Langkah ini dalam rangka peningkatan pelayanan publik adalah di sektor perhubungan, diantaranya :
1. Peningkatan Prasarana Transportasi
Untuk melayani masyarakat dalam melakukan mobilitas menggunakan transportasi publik antar moda, Pemerintah Kabupaten Bogor, telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan dalam membangun SkyBridge yang menghubungkan Stasiun Bojonggede dengan Terminal Bojonggede. Program akan dilanjutkan dengan pengembangan extended Skybridge tahap 2 yang akan disambungkan menuju peron kearah Jakarta .
Selain itu, prasarana pendukung juga akan disediakan pada tahun 2025. Pengembangan Park and Ride, sebagai gedung parkir di kawasan Terminal Bojonggede serta pembangunan jalan belakang Terminal Bojonggede, diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses transportasi publik antar moda dan mengurai kemacetan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan diperlukan terminal sebagai simpul mobilitas masyarakat dalam menggunakan transportasi publik tidak luput dari perhatian Dinas Perhubungan, Kabupaten Bogor untuk meningkatkan fungsi terminal dan kenyamanan bagi penumpang.
Terdapat 4 terminal penumpang tipe C yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, yaitu Terminal Cibinong, Terminal Bojonggede, Terminal Laladon, Terminal Jasinga. Direncanakan, rehabilitasi dan pemeliharaan di keempat terminal tipe C di Kabupaten Bogor akan dilaksanakan pada tahun 2025.
2. Penyediaan dan Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
Guna menunjang lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan, Dinas Perhubungan akan menyediakan perlengkapan Jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) ,water barrier, Rambu portable, Warning Light, Traffic Light, concrete barrier, guard rail, Traffic cone, cermin tikung, Zebra Cross, ZOSS (Zona Selamat Sekolah) dan marka jalan yang tersebar di 40 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.
Sementara itu, untuk kegiatan pemeliharaan perlengkapan jalan, Dinas Perhubungan melalui 5 Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan melaksanakan pemeliharaan pada ruas jalan kabupaten di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, dengan melakukan meterisai PJU yang diharapkan dapat menghemat pembayaran rekening listrik PJU.
Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Intelligent Transport System
Kemacetan merupakan salah satu permasalahan transportasi di wilayah perkotaan, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah kendaraan. melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut.
Beberapa langkah yang dilakukan adalah pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, serta penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transportation System (ITS) di 16 titik yaitu di Simpang Sentul, Simpang Pemda, Simpang PDAM, Simpang RS Cibinong, Simpang Bojong Depok Baru, Simpang Karadenan, Simpang Pengadilan, Simpang ITC Cibinong, Simpang SKB, Simpang Duta Berlian Dramaga, Simpang Kedung Waringin Bojonggede, Simpang Bambu Kuning Bojonggede, Simpang Dinas Perhubungan, Simpang Pasir Jambu Sukaraja, Simpang Indocement Citeureup, dan Simpang Tengsaw Citeureup.
Selain itu pelaksanaan kajian manajemen rekayasa lalu lintas di wilayah Cibinong Raya untuk mendukung terciptanya kawasan tertib lalu lintas dan transportasi yang terintegrasi, selamat, aman, dan lancar.
4. Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Untuk Jalan Kabupaten/Kota
Dalam rangka pengawasan kebijakan pemerintah dalam sektor perhubungan, tahun 2024 lalu, Dinas Perhubungan melaksanakan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten/kota mencakup .
Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor telah terakreditasi A dari kementerian Perhubungan RI dan lulus kalibrasi alat uji. Tahun 2024 lalu untuk meningkatkan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor Dinas Perhubungan menyediakan 1 alat uji portable yang akan beroperasi di wilayah barat Kabupaten Bogor.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Bogor telah melakukan beberapa inovasi dari hulu sampai hilir pada proses pengujian kendaraan bermotor dengan sistem pendaftaran secara online melalui smartkirkabbogor.com dan aplikasi REM KIR Kab Bogor, drive thru pencetakan bukti lulus uji elektronik, dan penggunaan bukti lulus uji elektronik berbasis teknologi RFID.
5.Penyediaan Angkutan Umum
Sebagai bagian dari push and pull strategy untuk mendorong dan menarik masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik, Dinas Perhubungan terus berupaya memberikan pelayanan transportasi yang dapat diandalkan di Kabupaten Bogor.
Selain penyediaan angkutan umum berbasis jalan, Dishub Kabupaten Bogor menyiapkan angkutan umum berbasis rel dengan melakukan kajian yang dituangkan pada Rancangan Rencana Induk Perkeretaapian dan Rancangan Rencana Umum Jaringan Angkutan.
Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, telah dilaksanakan kajian berupa rencana reaktivasi Stasiun Gunung Putri, pembangunan Stasiun Ekstensi Tigaraksa – Tenjo dan Fly Over Tenjo.
Dalam rangka mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan penanganan permasalahan perubahan iklim maka diperlukan adanya beberapa kegiatan pendukung seperti pengembangan angkutan umum massal bis listrik rendah karbon.
Bus listrik telah beroperasi pada koridor Bambu Kuning- Bojonggede – Sentul dengan kapasitas 28 orang. Diharapkan dengan adanya bus listrik menjadikan pelayanan transportasi di Kabupaten Bogor lebih berkualitas selain itu Dinas Perhubungan kabupaten Bogor berserta instansi terkait akan menerapkan zona bebas emisi di wilayah Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Kemudian, Rencana Pengembangang angkutan umum massal berlanjut dengan skema Buy The Service (BTS). Dalam kegiatan ini Dishub Kabupaten Bogor akan berkolaborasi dengan Kementrian Perhubungan, Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi.Selain itu ada penerapan parkir on the street, Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Untuk meningkatkan efektifitas dari peraturan diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan memulai parkir on the street dengan pembayaran melalui qris di Jalan Raya Edy Yoso, Cibinong, sebagai pilot project penerapan parkir on the street di ruas jalan lainnya yang akan dikembangkan kemudian. Di samping untuk ketertiban, parkir on the street juga diharapkan dapat menjadi cara dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyatakan, penerapan parkir on the street di Jalan Edy Yoso sebagai pusat kuliner menjadi solusi di tengah belum tersedianya kantong parkir di lokasi tersebut.
“Di samping penegakan Perbup Kawasan Tertib Lalu Lintas, untuk Jalan Edy Yoso itu nanti akan kita atur lebih lanjut menjadi area parkir on the street berbayar di bahu jalan seperti di Jalan Surya Kencana Kota Bogor,” terangnya.
6. Penyusunan Peraturan-Peraturan Perhubungan
Guna memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar penyelenggaraan perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada tahun 2024 melanjutkan perancangan beberapa peraturan berdasarkan kajian-kajian akademis.
Beberapa peraturan yang terus disusun oleh Dinas Perhubungan adalah Rencana Induk Transportasi Kabupaten Bogor, Rencana Umum Jaringan Angkutan, dan Rencana Induk Perkeretaapian. Peraturan-peraturan yang terus disusun diatas diharapkan dapat menjadi cetak biru/blue print pengembangan dan pembangunan sektor perhubungan di Kabupaten Bogor.
Siti Zainab