DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka pada Kasus Gagal Ginjal Akut

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menerangkan total ada tiga tersangka berupa perusahaan yang ditetapkan oleh Polri yakni PT. Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT. Fari Jaya Pratama.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan ketiga perusahaan tersebut merupakan distributor bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF,” jelas Jenderal bintang satu tersebut, dilansir tempo.co, Senin (9/01/23).

Karopenmas menambahkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan uji lab terhadap sejumlah bahan baku yang mereka produksi. Hasilnya ditemukan cemaran bahan berbahaya dari proses uji lab tersebut.

Saat ini Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka kasus gagal ginjal akut pemilik CV Samudra Chemical.

Sebagai informasi, Kasus gagal ginjal akut pada anak bermula dari maraknya temuan anak-anak mengidap penyakit tersebut secara bersamaan. Penyebab utamanya diduga berasal dari obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG secara berlebihan. Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri telah menetapkan tersangka dua perusahaan, yakni, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. Diketahui PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang. Sementara itu, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku bagi PT Afi Farma tersebut.( D. Skr)

Sbr. Tribrata
in Kesehatan
# DKI Jakarta Jakarta
SHARE THIS POST

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!