DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Pengusaha UMKM Durian Kujang Gugat Kepala Desa Margaluyu Terkait Pengosongan Lahan

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KABUPATEN CIAMIS – H.Wahyu, pemilik kedai Durian Kujang yang populer di Kabupaten Ciamis, melayangkan gugatan kepada Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, terkait surat perintah pengosongan lahan yang diterbitkannya. Surat tersebut memerintahkan Wahyu untuk mengosongkan kedainya paling lambat tanggal 13 Februari 2025, tanpa melalui proses musyawarah atau diskusi sebelumnya.( Rabu 05/02/2025.

H.Wahyu mengungkapkan kekhawatirannya terkait nasib 12 karyawannya jika kedai Durian Kujang harus ditutup. “Saya punya 12 karyawan, kalau tutup bagaimana nasib mereka?” ujarnya dengan nada khawatir. Ia mempertanyakan mengapa keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan dirinya sebagai pelaku UMKM yang sudah beroperasi di lahan tersebut selama beberapa tahun.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, memberikan penjelasan bahwa lahan yang ditempati oleh kedai Durian Kujang merupakan milik desa. Ia juga menyatakan bahwa kontrak lahan tersebut memang tidak diperpanjang karena ada rencana lain untuk penggunaan lahan tersebut. Herlan membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya tidak transparan atau tidak berpihak pada UMKM. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak lahan telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai keberpihakan pemerintah desa terhadap UMKM lokal. Banyak pihak yang menyayangkan jika tindakan pengosongan dilakukan lahan tersebut, mengingat kontribusi Durian Kujang terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja. Di sisi lain, ada pula yang mendukung kebijakan kepala desa dengan alasan bahwa pemerintah desa memiliki hak untuk mengatur dan memanfaatkan aset desa.

Perkembangan kasus ini. Masyarakat menantikan penyelesaian yang adil dan bijaksana bagi kedua belah pihak, serta berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan pelaku UMKM untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dalam pengelolaan aset dan pengembangan usaha lokal.

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!