DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Miris, Anggaran Proyek Pemerintah di Ciamis Diduga Gelap: Tanpa Papan Nama, Pekerja Tak Dilengkapi APD

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Sebuah pemandangan memprihatinkan terlihat di Lapang Nagrog, Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis pada Minggu (27/04/2025). Sebuah proyek yang diduga didanai oleh pemerintah tengah berjalan tanpa adanya papan nama proyek yang seharusnya terpasang. Tak hanya itu, para pekerja yang terlihat di lokasi juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Pantauan Awak media di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembangunan. Saat dikonfirmasi, beberapa pekerja mengungkapkan bahwa pekerjaan ini telah berlangsung selama dua hari. Mereka juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis proyek yang sedang dikerjakan, namun menduga kuat ini merupakan proyek dari PSDA Provinsi.

“Sudah dua hari kami kerja di sini. Tidak ada papan namanya,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Nagrog, Yudi, saat dimintai keterangan mengaku hanya sebagai penerima manfaat dari proyek tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui detail mengenai anggaran maupun kontraktor pelaksana. “Saya cuma penerima manfaat, tidak tahu menahu soal itu. Hanya beberapa warga sini saja yang ikut mengangkut pasir,” jelas Yudi.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib mencantumkan papan nama proyek. Papan nama proyek ini berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat, memuat detail seperti jenis pekerjaan, nilai proyek, sumber anggaran, pelaksana proyek, dan waktu pelaksanaan.

Ketiadaan papan nama proyek ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah. Selain itu, minimnya penggunaan APD oleh para pekerja juga menjadi sorotan terkait keselamatan kerja.

Diharapkan pihak terkait segera turun tangan untuk mengklarifikasi proyek misterius ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, demi terciptanya Good Governance dan perlindungan bagi para pekerja.

Tim Liputan Khusus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!