SALIRA TV KAB. CIAMIS – Wujud nyata kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis. Pada Selasa (10/06/2025), lembaga ini melakukan aksi cepat dalam merenovasi tempat tinggal tak layak huni milik Ibu Rukimi, seorang warga lanjut usia berusia 78 tahun yang tinggal di Dusun Bojongnangka, Desa Karangpaningal, Kecamatan Panawangan.
Potret kehidupan Ibu Rukimi mencerminkan realitas pahit yang dihadapi sebagian warga lansia. Di tengah keterbatasan fisik dan usia, ia bertahan hidup di sebuah gubuk reyot yang nyaris roboh. Kondisinya menggugah empati banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan sejumlah instansi terkait yang kemudian turut bergerak memberikan perhatian.
Menanggapi situasi tersebut, BAZNAS Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas dan cepat. Kepala Pelaksana BAZNAS, Amas Muhammad Tamsis, turun langsung meninjau dan memimpin proses penyaluran bantuan. Ia mengungkapkan bahwa keadaan rumah Ibu Rukimi sangat mengkhawatirkan.
“Atap rumah sudah runtuh sebagian, dinding-dinding rapuh bahkan nyaris tak mampu berdiri. Menunda bukan pilihan,” ungkap Amas. Ia menambahkan, meski Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat telah berupaya memberikan bantuan, keterbatasan anggaran membuat BAZNAS kabupaten perlu segera melakukan intervensi tambahan.
Dalam upaya pemulihan tersebut, BAZNAS telah menyalurkan dua gelombang bantuan. Bantuan awal sebesar Rp2 juta diberikan untuk mendukung kebutuhan sehari-hari Ibu Rukimi. Sementara itu, bantuan tahap kedua senilai Rp10 juta disalurkan hari ini, difokuskan khusus untuk memperbaiki dan membangun kembali hunian agar layak ditempati.
Komitmen Berkelanjutan dan Kemandirian UPZ
Tidak berhenti pada solusi sesaat, BAZNAS Ciamis juga mendorong pembentukan fondasi jangka panjang dalam penanganan masalah sosial di tingkat desa. Amas menekankan pentingnya peran aktif UPZ dalam menghimpun dan mengelola dana infak masyarakat setempat.
“Kami menggalakkan Gerakan Infak Warga sebagai bagian dari penguatan kapasitas UPZ. Dengan cadangan dana yang memadai, mereka akan lebih siap menangani kondisi darurat seperti yang dialami Ibu Rukimi,” jelasnya.
Langkah BAZNAS ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam menghadirkan keadilan sosial, terutama bagi kelompok rentan yang kerap terlewatkan dalam jangkauan program pemerintah. Inisiatif rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pun menjadi salah satu implementasi nyata dari pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Amas juga menegaskan bahwa setiap dana ZIS yang dititipkan masyarakat akan disalurkan tepat sasaran. “Apa yang kami lakukan hari ini merupakan bukti bahwa zakat benar-benar menjangkau yang membutuhkan. Ini bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi amanah besar yang harus kami jaga,” tuturnya.
Sebagai informasi, BAZNAS Kabupaten Ciamis merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan memiliki otoritas dalam pengelolaan zakat secara nasional. Di tingkat daerah, BAZNAS Ciamis aktif melaksanakan program-program strategis dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga bantuan sosial, termasuk program Rutilahu yang menjadi bagian dari agenda pemberantasan kemiskinan.
Reporter: Heri Heryanto












