SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Isu tidak sedap menyeruak dari Desa Darmacaang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Kepala Desa setempat diduga melakukan pemotongan terhadap dana program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dugaan ini diungkapkan oleh salah satu penerima bantuan, L. Iman, warga Dusun Sorok, yang menyebut dirinya terpaksa menyerahkan uang senilai Rp500.000 kepada Kepala Desa.
Dalam percakapan via sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (22/06/2025), L. Iman mengisahkan dengan suara penuh keprihatinan bahwa dirinya merasa terpaksa memenuhi permintaan sang Kepala Desa. “Mana atuh bagian urang,” kata L. Iman menirukan ucapan Kepala Desa saat meminta uang darinya.
L. Iman mengaku semakin sedih ketika membandingkan sikap Kepala Desa dengan pihak lain yang turut membantunya. Media Salira TV, yang membantu mengurus proposal ke Baznas, justru tak memungut biaya sedikit pun. “Saya dengan berat hati menyerahkan uang lima ratus ribu rupiah ke Kepala Desa karena diminta. Padahal, pihak yang membantu pengajuan proposal tidak pernah menuntut imbalan. Malah mereka mengucapkan terima kasih dan bilang dana ini juga tak cukup untuk biaya bedah rumah. Tapi justru Kepala Desa meminta dengan kalimat ‘mana Jang urang na’,” ungkap L. Iman.
Dugaan adanya pemotongan ini mendapat perhatian serius dari masyarakat. Rd Dede Surahman, tokoh masyarakat Kabupaten Ciamis sekaligus Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), menyayangkan tindakan tersebut. “Miris rasanya, bantuan yang jumlahnya sudah kecil malah masih harus dipotong. Seharusnya dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk memperbaiki tempat tinggal masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dede.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Darmacaang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan dana hibah tersebut. Upaya untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kepala Desa terus dilakukan oleh tim media.
Heri Heryanto












