DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Tak Ada TPS, Warga Sukasenang Ciamis Terpaksa Buang Sampah ke Sungai

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Kondisi memprihatinkan menyelimuti aliran Sungai Cigede yang melintasi Kampung Tugu, Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Bukannya menjadi sumber kehidupan yang bersih dan asri, sungai tersebut kini justru berubah menjadi lokasi pembuangan sampah rumah tangga akibat tidak tersedianya Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kejadian ini terpantau pada Senin, 28 Juli 2025.

Minimnya infrastruktur pengelolaan sampah membuat warga sekitar kebingungan mencari tempat pembuangan yang layak. Nining, warga RT 13/RW 12, mengungkapkan dilema yang dihadapinya.

“Kami bingung harus buang sampah ke mana. Tidak ada TPS di sekitar sini. Kalau saja disediakan, saya tidak akan tega buang sampah ke sungai,” ungkapnya dengan nada pasrah, sembari meletakkan kantong sampah di tepi Sungai Cigede.

Senada dengan Nining, Entin, warga lainnya, turut merasakan kesulitan yang sama. Karena tidak adanya TPS, ia bahkan rela membuang sampah hingga ke Pasar Sindangkasih yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.

“Saya terpaksa bawa sampah ke pasar karena di desa tidak ada tempat pembuangan. Kalau bisa, kami berharap desa menyediakan TPS meskipun harus bayar iuran, saya siap,” ujar Entin, menggambarkan keinginan warga untuk berkontribusi asalkan lingkungan mereka terbebas dari tumpukan sampah.

Kondisi ini menggambarkan urgensi penyediaan fasilitas kebersihan oleh pihak pemerintah desa. Ketidakhadiran TPS di Desa Sukasenang telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang kian parah dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah menegaskan larangan membuang sampah sembarangan, kenyataannya sanksi hukum lebih sering dijatuhkan kepada individu, bukan kepada pemerintah daerah yang lalai menyediakan fasilitas dasar seperti TPS.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Desa Sukasenang agar segera merespons kebutuhan warganya. Jika tidak segera diatasi, pencemaran Sungai Cigede berpotensi menjadi masalah lingkungan yang lebih besar, serta menurunkan kualitas hidup warga sekitar.

Kebersihan lingkungan bukan semata-mata soal kesadaran masyarakat, tetapi juga berkaitan erat dengan dukungan infrastruktur dari pemerintah setempat. Pertanyaannya kini, akankah Sungai Cigede terus menjadi saksi bisu dari ketidakpedulian, ataukah akan ada langkah nyata dari desa untuk menjawab harapan warganya?

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!