SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Dalam suasana peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, secara resmi menyerahkan Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasawarsa (RD) kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis pada Minggu (17/08/2025).
Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri Kepala Lapas Ciamis, Supriyanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis, serta perwakilan keluarga warga binaan.
Kalapas Ciamis, Supriyanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan kedisiplinan, tetapi juga sebagai motivasi agar mereka terus melakukan perubahan positif.
“Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati kemerdekaan sekaligus sebagai dorongan agar warga binaan tetap berupaya memperbaiki diri,” jelas Supriyanto.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Lapas dalam membina narapidana. Ia juga menyoroti persoalan over kapasitas penghuni Lapas yang masih menjadi tantangan serius.
“Empat tahun lalu saya berkunjung ke sini, kondisinya berbeda jauh dengan sekarang. Ada peningkatan, meski kapasitas masih overload. Pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan tiga hektar. Mudah-mudahan segera mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar fasilitas bisa lebih memadai,” tutur Herdiat.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan kebanggaannya terhadap kreativitas warga binaan, khususnya dalam karya seni lukisan dan keterampilan lainnya. Ia berharap kemampuan tersebut dapat menjadi bekal saat mereka kembali ke masyarakat.
“Saya berpesan, jika sudah kembali ke tengah masyarakat, jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Gunakan kesempatan ini untuk benar-benar berubah. Selamat kepada yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, semoga bisa segera berkumpul bersama keluarga,” tegasnya.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2025, Lapas Kelas IIB Ciamis dihuni 348 orang, terdiri dari 273 narapidana dan 75 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 239 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa, sementara 34 lainnya belum memenuhi syarat untuk diusulkan.
Heri Heryanto