SALIRA TV | KAB. CIAMIS — Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi mengimplementasikan kebijakan pembatasan aktivitas malam hari bagi kalangan pelajar. Langkah ini ditempuh sebagai upaya strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang unggul dan berdaya saing, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 Tahun 2025, mengenai Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam Rangka Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Ciamis. Aturan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Melalui kebijakan ini, seluruh peserta didik di Kabupaten Ciamis dibatasi untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas remaja di malam hari dan mencegah mereka dari potensi pengaruh negatif.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam agenda pembinaan bagi kepala sekolah, pengawas, serta koordinator wilayah SMP se-Kabupaten Ciamis yang dilangsungkan di Aula BKPSDM pada Selasa (17/06), menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan institusi pendidikan dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelajar.
“Para pendidik memiliki peran sentral dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai risiko yang dapat timbul akibat aktivitas malam hari. Kita ingin mereka terlindungi dari ancaman seperti pergaulan bebas, geng motor, hingga penyalahgunaan narkoba,” ujar Herdiat tegas.
Ia menekankan bahwa kondisi psikologis pelajar, khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), masih berada pada fase rentan, sehingga mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pembatasan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, melainkan perlindungan untuk masa depan mereka.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis juga telah memberlakukan kebijakan larangan penggunaan sepeda motor oleh pelajar saat menuju sekolah. Kebijakan ini, meskipun sempat memunculkan perdebatan, diyakini sebagai langkah preventif dalam mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas serta aktivitas luar rumah yang tidak sesuai usia.
“Saya memahami bahwa kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, namun secara hukum, mengendarai kendaraan bermotor pada usia belum cukup jelas melanggar aturan lalu lintas,” imbuhnya.
Kebijakan jam malam ini dianggap sebagai upaya nyata dalam mereduksi berbagai bentuk kenakalan remaja yang marak terjadi di malam hari, seperti tawuran antar pelajar, penggunaan narkoba, dan perilaku menyimpang lainnya. Hal ini menjadi bagian integral dari strategi daerah dalam menyambut transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Penguatan Spiritualitas: Program Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah Didorong Aktif Kembali
Dalam rangka memperkuat pondasi moral dan spiritual generasi muda, Bupati Herdiat juga menyoroti pentingnya pengaktifan kembali program keagamaan seperti Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah.
“Pendidikan karakter tidak cukup hanya dengan akademik. Program seperti Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah perlu digaungkan kembali sebagai wadah untuk memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual anak-anak kita,” jelasnya.
Melalui implementasi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat membentuk generasi Panca Waluya—yaitu generasi yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, beretika luhur, kompetitif, serta memiliki kepedulian sosial—sebagai fondasi menuju Indonesia yang unggul pada tahun 2045.
Heri Heryanto