DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Klarifikasi Baznas Ciamis Terkait Isu Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Darmacaang

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Isu dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Darmacaang dalam proses penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mencuat di tengah masyarakat dan memantik perhatian publik. Menyikapi hal ini, Ketua Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Amas Muhammad Tamsis, memberikan penjelasan resmi pada Rabu (25/6/2025) di Kantor Baznas Ciamis.

Amas memaparkan secara rinci alur dan standar operasional dalam pendistribusian bantuan RTLH yang menjadi program Baznas. Ia menuturkan, penyaluran bantuan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi, yakni melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa, UPZ kecamatan, atau melalui pemerintah desa, baik melalui Kepala Desa maupun Sekretaris Desa (Sekdes) sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Alur Penyaluran Bantuan RTLH oleh Baznas

“Baznas memberikan kewenangan kepada pihak-pihak terkait untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Otorisasi itu dapat berasal dari UPZ Desa atau Pemerintah Desa,” jelas Amas.

Amas menekankan bahwa tanda tangan yang menjadi perbincangan publik tidak menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan Baznas. Ia menyebut mekanisme yang diterapkan memang memberi ruang bagi fleksibilitas otorisasi dalam penyaluran bantuan, sehingga UPZ maupun pemerintah desa memiliki peranan penting dalam memvalidasi dan mendistribusikan bantuan kepada warga yang berhak.

Penegasan Soal Bantuan RTLH untuk Warga Darmacaang

Lebih lanjut, Amas menjelaskan bahwa kasus yang diklarifikasi ini serupa dengan bantuan RTLH untuk warga Darmacaang. Skema penyaluran bantuan tersebut sudah sesuai dengan prosedur, dengan nilai bantuan sebesar Rp5 juta per unit, baik untuk rumah yang terdampak bencana maupun kategori RTLH secara umum.

Pernyataan resmi dari Baznas Kabupaten Ciamis ini diharapkan dapat mengurai kesimpangsiuran informasi yang beredar serta memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait tata kelola penyaluran bantuan. Baznas berkomitmen menjalankan setiap program sosialnya dengan penuh transparansi dan akuntabilitas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Ciamis.

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!