SALIRA TV | KABUPATEN CIAMIS – Kasus ketidaksesuaian harga antara label produk di rak dan harga yang ditagihkan di mesin kasir kembali mencuat di salah satu gerai Alfamart di wilayah Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (17 Juli 2025). Insiden ini mengulang kekhawatiran lama masyarakat terkait transparansi harga di jaringan ritel modern tersebut.
Kejadian bermula saat seorang pelanggan hendak membeli dua botol minuman kesehatan merek Benecol. Label harga pada rak menampilkan angka Rp9.600 per botol. Namun, saat transaksi dilakukan di kasir, sistem menagihkan Rp10.100 per botol. Alhasil, konsumen dikenakan total Rp20.200, selisih Rp1.000 dari harga seharusnya, yakni Rp19.200.
Meski nilai nominalnya tampak kecil, perbedaan harga ini menyentuh isu penting yang lebih besar: keakuratan sistem informasi harga dan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen. Setelah dikonfirmasi oleh kasir, harga di rak memang belum diperbarui, dan petugas menyampaikan alasan umum yang sudah kerap terdengar, yakni “harga belum di-update”.
Fenomena ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola yang berulang dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap ritel modern seperti Alfamart. Muncul pertanyaan serius: sejauh mana manajemen pusat maupun regional Alfamart memastikan konsistensi harga yang adil dan akurat bagi konsumen?
Perlu Audit dan Pengawasan Serius
Situasi ini semestinya menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, khususnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Ciamis. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik harga di gerai-gerai ritel, bukan hanya di satu lokasi tetapi juga di cabang-cabang lainnya.
Jika satu produk saja bisa menunjukkan ketidaksesuaian harga, bukan tidak mungkin terdapat ketidaksesuaian pada item lain, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan hingga ribuan.
Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen
Lebih jauh, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau informasi sebagaimana dijanjikan kepada konsumen.
Harga yang ditampilkan pada rak adalah bagian dari informasi publik yang dijadikan dasar keputusan pembelian. Ketidaksesuaian tersebut bisa digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hukum, yang berkonsekuensi pada sanksi administratif hingga pidana.
Konsumen Diminta Lebih Cermat
Masyarakat dihimbau untuk lebih teliti saat berbelanja di gerai minimarket. Selalu periksa harga produk di rak dan pastikan kesesuaiannya dengan yang ditagihkan di kasir. Jika menemukan perbedaan, dokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti dan segera laporkan kepada pihak toko maupun instansi pengawas.
Konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Menjaga ketelitian dalam berbelanja adalah salah satu langkah awal untuk mendorong praktik perdagangan yang adil dan transparan.
Tim Mawar Salira TV